Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri 2024 dengan total kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar. Sebagai hasil dalam penyelidikan ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah seorang purnawirawan Polri. Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, mengungkap bahwa pihak kepolisian telah menangkap purnawirawan polisi bernama Aipda Parlautan Banjarnahor alias Fery (52) beserta istrinya, Rita Nurhaida Butar-Butar (33), dan seorang anggota keluarga sebagai admin bernama Susilawati Siregar (37).
Kasus ini terungkap setelah viralnya unggahan di media sosial TikTok yang menyoroti dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto kemudian membentuk tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut untuk menelusuri kasus ini. Menurut Nanang, Aipda Parlautan Banjarnahor mendirikan bimbingan belajar (bimbel) “Maju Bersama” pada 2014 yang digunakan untuk menipu para peserta dengan janji kelulusan melalui jalur khusus.
Meskipun baru lima orang yang melaporkan kasus ini dengan kerugian mencapai Rp1,43 miliar, Namun jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang. Ketiga tersangka ditangkap pada 5 Juni 2025 dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Selain itu, barang bukti seperti kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban juga diamankan. Kepolisian pun membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik bimbel tersebut untuk segera melapor demi proses lanjutan.