Pencuri Motor Di Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara

by -5 Views

Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (33) dan ADS (32) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terancam tujuh tahun penjara. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang berpotensi mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara. Peristiwa pencurian terjadi ketika korban MI memarkir sepeda motor Honda Vario di pinggir jalan di depan tempat kerjanya dengan stang terkunci. Namun, saat kedua pelaku berusaha membawa kabur motor tersebut dengan kunci letter T, korban berhasil menggagalkan aksi mereka dengan berteriak. Warga sekitar juga ikut membantu mengejar dan menangkap kedua pelaku. Meskipun massa sempat geram, petugas kepolisian segera tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dan mencegah terjadinya keributan lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Copyright © ANTARA 2025.

Source link