Pemeriksaan Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah PN Jakarta Utara

by -5 Views

Sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menghadirkan nota pembelaan dari terdakwa Tony Surjana. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia meminta pembebasan kliennya dari segala tuntutan hukum berdasarkan kepemilikan sah atas tanah berupa SHM yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara.

Menurut Brian, sertifikat tersebut telah diterbitkan berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dikuatkan oleh bukti tertulis dan keterangan saksi ahli. Pengukuran ulang dilakukan atas tanah tersebut karena adanya perubahan status wilayah, bukan karena ada perubahan pemilik atau batas bidang tanah. Fakta hukum yang terungkap menurut Brian tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menyatakan kliennya bersalah.

Hal yang menjadi sorotan dalam sidang adalah terkait surat tugas pengukuran yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara, yang menjadi objek perkara ini. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terhadap pembelaan yang sudah dibacakan oleh kuasa hukum Tony Surjana pada sidang berikutnya. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat dalam akta otentik.JonCit.

Source link