Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan adanya peluang hukuman pidana bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah. Meskipun demikian, pihak terkait akan melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap kasus ini. Menurut Hanif, ada tiga pendekatan utama yang akan ditempuh, mulai dari sanksi pengadministrasi pemerintah, sengketa lingkungan hidup, hingga gugatan pidana.
Hanif menegaskan bahwa peluang perusahaan-perusahaan tersebut dijerat secara pidana sangat besar karena aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain melakukan pengawasan, pemerintah juga menekankan pentingnya perusahaan untuk melakukan pemulihan kerusakan yang telah terjadi. Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Berdasarkan penjelasan dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham. Penetapan Raja Ampat sebagai kawasan geopark memperkuat alasan pencabutan izin tersebut, dengan harapan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan pariwisata di wilayah tersebut. Menyusul keputusan ini, pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk pemulihan lingkungan dan penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan.