Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti kasus anggota Polri berinisial Aipda PS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan saat melapor ke Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Sudding, kasus tersebut menunjukkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman kepada rakyat. Ia menilai bahwa kantor polisi seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi rakyat, namun kenyataannya berbeda. Sudding menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya merupakan pelanggaran etik, tetapi juga kejahatan yang memalukan Polri di mata publik.
Sudding juga menyoroti indikasi kegagalan sistemik dalam pembinaan personel Polri, termasuk pengawasan internal dan budaya kekuasaan di lembaga penegak hukum tersebut. Ia mendesak agar proses hukum terhadap Aipda PS dilakukan secara transparan dan berkeadilan, dengan membawa kasus ini ke ranah pidana. Menurut Sudding, hal ini harus dilakukan untuk menjaga integritas negara hukum dan untuk membersihkan institusi Polri dari perilaku yang tidak etis.
Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Aipda PS terhadap perempuan berinisial MML di Markas Polsek Wewewa Selatan telah dibenarkan oleh Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP. Harianto Rantesalu. Kejadian itu berawal dari laporan polisi tentang dugaan pemerkosaan yang dialami oleh korban MML, namun malah berujung pada kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aipda PS. Sudding menegaskan bahwa Komisi III DPR akan meminta penjelasan dari Polri terkait penanganan kasus ini, dan menekankan pentingnya membersihkan institusi Polri dari perilaku yang tidak pantas.