Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan pada hari Minggu. Layanan ini beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi SIM Keliling tersebut adalah Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit di Jakarta Timur dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk di Jakarta Barat. Untuk memperpanjang SIM, pemohon hanya perlu membawa SIM dan KTP yang aslinya serta fotokopi dari masing-masing dokumen. Di lokasi layanan, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan buta warna sebelum pengambilan foto dan proses pembuatan SIM baru. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dengan biaya sesuai ketentuan terbaru yang berlaku. Selain biaya perpanjangan, pemohon perlu membayar biaya tes psikologi dan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Jadi, bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM, SIM Keliling ini bisa menjadi solusi praktis.
SIM Keliling Jakarta: Layanan Tersedia di Dua Lokasi Minggu Ini
