Pada Senin, 9 Juni 2025, jajaran personel Polsek Manggala bekerja sama dengan tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pembunuhan inisial RD (29) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap karena menikam rekannya AE (28) hingga tewas menggunakan badik. Penangkapan juga dilakukan terhadap barang bukti seperti badik, anak panah, busur, dan ketapel yang disita di rumah pelaku. Dengan tertangkapnya pelaku di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan dalam penyerangan korban, serta pakaian yang digunakan oleh kedua belah pihak saat kejadian tragis tersebut terjadi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa kejadian penikaman terjadi ketika korban tanpa sengaja menyenggol minuman pelaku RD saat keduanya sedang pesta miras di rumah pelaku. Insiden tersebut berujung pada pemecahan gelas dan ketidaknyamanan pelaku, yang kemudian menyimpan dendam dan akhirnya menikam korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku berhasil melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, namun berhasil ditangkap oleh petugas setelah dilakukan pengejaran.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berujung pada kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan tidak menggunakan kekerasan.