Tersangka Eks Dosen Pakai Senjata Mainan di Gorontalo

by -25 Views

Polisi telah menjadikan RK sebagai tersangka kasus penodongan senjata terhadap seorang ASN Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Tersangka merupakan seorang pensiunan dosen, dan polisi telah memeriksa tersangka beserta barang buktinya. Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, menyatakan bahwa senjata yang digunakan oleh tersangka adalah mainan. Peristiwa penodongan terjadi pada Rabu (4/6) di kantor Dinsos Gorontalo, diduga karena adanya kesalahpahaman antara korban dan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 335 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dan terancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Source link