Gadai Mobil Bekasi: 6 Unit Terjepit Tanpa Izin

by -19 Views

Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Pelaku penggelapan MNE dan SEM telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda dan sekarang sedang dalam proses hukum. Para pelaku mengakui bahwa mereka menyewa kendaraan untuk kebutuhan bisnis, namun kemudian menggadaikan kendaraan tersebut tanpa izin dari pemiliknya. Uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku, sementara korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan KUHP. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan semua barang bukti terkait kasus ini.

Source link