Kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap 10 jukir liar dan tiga debt collector di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengungkapkan bahwa para pelaku ini diduga melakukan penagihan tidak sesuai aturan. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Operasi penyisiran dilakukan di beberapa titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan sejumlah titik lainnya di sepanjang Tanjung Duren Raya. Langkah ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan preman, parkir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penyisiran rutin guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat, dengan menegaskan bahwa premanisme, pungli, dan aktivitas debt collector ilegal tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah tersebut.
Polisi Tangkap Jukir Liar dan Debt Collector Gropet
