Kejaksaan Agung telah mengungkapkan bahwa terdapat lima vendor yang terlibat dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dari tahun 2019 hingga 2022. Identitas kelima vendor ini belum diungkapkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung sampai saat ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih memeriksa apakah lima vendor tersebut terlibat dalam penyelenggaraan atau tidak, dan masalah ini akan dijelaskan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Harli, fokus saat ini adalah pada penyidikan umum terkait dengan kelima vendor tersebut.
Kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun anggaran 2019-2023 sedang diusut oleh Kejaksaan Agung. Harli Siregar mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan, di mana peran utama dalam dugaan korupsi adalah pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook dari Google. Berdasarkan informasi yang ada, di tahun 2019 telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit laptop Chromebook yang dinilai tidak efektif. Selain itu, pengadaan laptop di Kemendikbud dari tahun 2019 hingga 2023 bernilai hampir Rp10 triliun, dengan sebagian besar dana berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Jampidsus telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait dengan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023. Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak kejaksaan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berjalan.