Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, akan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar dan aksi premanisme melalui surat edaran resmi. Dalam upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Balai Kota, ia menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi jukir liar di tempat-tempat yang seharusnya membayar pajak parkir. Alasan di balik tindakan ini adalah karena sebagian tempat usaha di Surabaya sudah memenuhi kewajiban membayar pajak parkir. Peraturan pajak parkir di Kota Surabaya terbagi menjadi retribusi parkir dan pajak parkir, di mana minimarket atau pertokoan yang membayar sudah diwajibkan menyediakan jukir resmi. Jukir tersebut harus menggunakan seragam atau rompi resmi perusahaan untuk memastikan bahwa pengunjung tidak perlu membayar parkir lagi. Eri menegaskan bahwa jika ada tempat usaha yang tidak mematuhi aturan, izin usahanya akan dicabut. Beliau juga akan menerbitkan surat edaran terkait aturan menyediakan jukir untuk seluruh pemilik usaha di Surabaya dan akan memperkuat komitmennya dalam apel bersama jajaran instansi terkait. Ini adalah langkah serius dalam memerangi praktik parkir liar dan premanisme di Surabaya.
Walikota Surabaya Berantas Premanisme dengan Penindakan Parkir Liar
