Proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura akan melalui sidang yang dijadwalkan pada 23-25 Juni di negeri jiran. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, menyatakan bahwa saat ini Paulus Tannos masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada tanggal tersebut. Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Selain itu, Indonesia juga menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April lalu.
Menurut Widodo, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura. Pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan tersebut. Tersangka kasus korupsi e-KTP ini ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Indonesia dan menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021.
Meski proses ekstradisi memakan waktu, pemerintah merasa lega karena pihak Singapura menjamin bahwa Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berlangsung, atau sebelum diekstradisi ke Indonesia. Pada akhir Maret, Mabes Polri menyatakan bahwa proses ekstradisi Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan. Kombes Pol Ricky Purnama dari Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan hal itu berdasarkan komunikasi dengan Singapura.
Dengan komitmen penuh pemerintah Indonesia, proses ekstradisi Paulus Tannos terus berjalan, dan sidang di Singapura menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan bagi kasus korupsi yang melibatkan Tannos.