Ponpes Miftah Bela: Kasih Sayang Santri Terduga Penganiaya

by -31 Views

Yogyakarta – Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY, menepis tuduhan tentang aksi penganiayaan terhadap salah seorang santri Ponpes berinisial KDR (23). Adi Susanto selaku kuasa hukum Ponpes menjelaskan bahwa 13 orang tertuduh pelaku penganiayaan adalah santri biasa tanpa status pengurus di pondok pesantren yang dikelola oleh Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman.

Adi menegaskan bahwa dirinya adalah kuasa hukum bagi 13 santri terduga pelaku penganiayaan terhadap KDR. Menurut Adi, apa yang terjadi di Ponpes tersebut adalah aksi spontan dari para santri tanpa koordinasi yang jelas. Meskipun terjadi kontak fisik antara 13 orang dengan KDR pada bulan Februari 2025, hal tersebut dijelaskan sebagai pelajaran moral yang diberikan secara spontan dalam suasana pertemanan sesama santri.

Adi membantah adanya pemaksaan terhadap KDR untuk mengakui perbuatannya. Pengakuan KDR didapat melalui upaya persuasif dari sesama santri. Meskipun KDR telah meninggalkan Ponpes tanpa pamit dan 13 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih berstatus bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan oleh pihak penasehat hukum yayasan Ponpes.

Yayasan telah mencoba menempuh jalur mediasi dan menawarkan kompensasi kepada KDR, namun upaya mediasi tersebut tidak berhasil. Meskipun salah satu dari 13 santri tertuduh melaporkan KDR atas dugaan tindak pencurian uang, KDR belum mengembalikan kerugian yang dialami para santri. Hingga saat ini, kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Dalam keseluruhan kasus ini, kuasa hukum KDR menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak Ponpes. Meskipun hasil penyelidikan polisi mengungkap adanya aksi pemukulan terhadap KDR, 13 orang tersebut tidak ditahan dengan alasan kerjasama selama proses penyelidikan.

Source link