Sebuah video viral menunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga meminta uang damai sebesar Rp 150 ribu kepada seorang pengendara sepeda motor yang diterbitkan surat tilang. Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, mengonfirmasi penyerahan anggota tersebut ke Propam untuk menjalani proses hukum. Dalam keterangan tertulisnya, Bahrul menyatakan bahwa anggota tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena tidak menjalankan SOP saat melakukan tugas patroli. Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, juga mengkonfirmasi bahwa anggota tersebut sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Menurut Wahab, anggota tersebut telah dinonjobkan sambil menunggu keputusan sidang terkait pelanggaran yang dilakukan.
Dalam kronologi kejadian, anggota tersebut mengaku menegur seorang pengendara wanita yang berhenti di pinggir jalan karena tidak melengkapi surat kendaraan. Pengendara tersebut enggan memberikan nama lengkapnya untuk surat tilang dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp 150 ribu untuk menghindari tilang. Anggota tersebut juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan institusi Polri. Kesalahan tersebut terekam dalam video yang kemudian menjadi viral di media sosial. Situasi tersebut menunjukkan praktik pungutan liar atau pungli yang harus segera diusut dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak terkait, baik polisi maupun pengendara, harus mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam praktik korupsi atau pelanggaran hukum. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertugas demi keamanan dan ketertiban masyarakat.