Sanksi Jual Makanan Tanpa Label Nonhalal: Apa Konsekuensinya?

by -31 Views

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada produk mereka. Ancaman tersebut terdapat dalam Pasal 27 ayat (2), di mana terdapat 3 bentuk sanksi administratif yang bisa dijatuhkan. Pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif. Hal ini juga berlaku seiring dengan kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang dibuat dari bahan yang diharamkan.

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menyatakan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal akan diberikan sanksi peringatan tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memproduksi produk secara halal setelah mencantumkan label halal. Ancaman sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999.

Polemik seputar keterangan produk halal mencuat setelah warung makan Ayam Goreng Widuran di Solo diketahui tidak halal. Menu kremesan ayam gorengnya diduga digoreng menggunakan minyak babi, sehingga warung tersebut telah menuliskan keterangan ‘Non Halal’ dan memberikan permohonan maaf kepada publik. Wali Kota Solo pun menutup sementara warung tersebut untuk memastikan pemiliknya melakukan asesmen kehalalan guna menjaga kerukunan umat dan perlindungan konsumen. Meskipun memiliki sejarah panjang di dunia kuliner Solo, penutupan sementara diharapkan dapat menjaga kepatuhan terhadap ketentuan produk halal.

Source link