Seorang anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Lhokseumawe, Kelasi Dua Dede Irawan, telah dijatuhi hukuman seumur hidup karena terlibat dalam pembunuhan seorang sales mobil di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, bernama Hasfiani (37). Hal ini diputuskan oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar bersama Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh pada Selasa (27/5). Terdakwa dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 340 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 181 KUHP, dan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, terdakwa juga dipecat dari dinas militer sebagai pidana tambahan.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan berbagai tindak pidana termasuk pembunuhan dengan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, penggunaan senjata api, dan penguburan mayat. Keputusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut militer yang menuntut hukuman seumur hidup bagi terdakwa. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, mengingat perilaku arogan dan gaya hidup tinggi yang diperlihatkan terdakwa selama dinas di TNI AL.
Peristiwa tersebut dimulai saat Dede Irawan berpura-pura ingin membeli mobil di showroom yang dijaga oleh korban. Saat melakukan test drive bersama korban, Dede menembak kepala korban dengan senjata rakitan yang dibelinya secara ilegal. Setelah melihat korban sudah tidak bernyawa, Dede membawa jenazah korban ke Gunung Salak kilometer 30 bersama dua rekannya. Kasus tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan terbungkus karung di kawasan Gunung Salak. Pasca putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.