Tilang ETLE: Panduan untuk Pengguna Kendaraan Bermotor

by -32 Views

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa Sistem Tilang Elektronik (ETLE) atau “Electronic Traffic Law Enforcement” hanya berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor. ETLE ini menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran. Selain itu, pengembangan ETLE juga melibatkan teknologi Face Recognition (FR) untuk pengenalan wajah, sehingga pejalan kaki tidak terkena tilang. Komarudin menegaskan bahwa narasi tentang pejalan kaki bisa ditilang oleh ETLE adalah tidak benar, karena ETLE hanya mengamati aktivitas yang melibatkan kendaraan bermotor di jalan. Pengembangan ETLE dengan teknologi FR bertujuan untuk menargetkan pengendara kendaraan bermotor yang sering mengganti pelat nomor. Saat ini, penggunaan FR hanya terbatas di kawasan Sudirman-Thamrin. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah penggunaan nomor kendaraan yang disalahgunakan oleh orang lain.

Source link