Pada tanggal 27 Mei 2025, terjadi sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang ayah terhadap anak tirinya di Kalsel. Kasus ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Tabalong yang menangani kasus tersebut. Pelaku, yang berinisial IH dan berusia 31 tahun, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang kini berusia 12 tahun dan sudah mengalami kehamilan selama tujuh bulan. Aksi yang tidak terpuji ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2023 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu sore, setelah melakukan aksi keji saat ibu korban sedang tidak ada di rumah. Korban dalam kondisi ketakutan akhirnya pasrah saat dipaksa melalui ancaman dan kekerasan.
Kecurigaan terhadap kondisi korban mulai muncul saat wali kelasnya menaruh curiga karena korban sering pingsan setiap upacara bendera di sekolah. Setelah ditanyai, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya secara berulang. Informasi ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke pihak kepolisian, dan pelaku sekarang ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.