Pada hari Minggu, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa izin Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan anggota ormas GJ, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa sejumlah barang bukti, seperti karcis parkir, atribut ormas, dan senjata tajam, telah diamankan dalam operasi tersebut. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya juga membongkar bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat GRIB Jaya di lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tindakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan pendirian bangunan tanpa izin. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa bangunan tersebut disewakan oleh ormas kepada pedagang lokal, seperti tukang pecel lele dan pedagang hewan kurban. BMKG sebelumnya telah melaporkan kasus pendudukan lahan negara oleh ormas ini kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam rangka meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik mereka. Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi hak milik negara dari tindakan yang melanggar aturan.
17 Tersangka Ditahan Polisi dalam Kasus Penguasaan Lahan BMKG Tangsel
