Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kericuhan Balai Kota

by -26 Views

Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Dari 93 orang yang diamankan, 15 di antaranya dijadikan tersangka setelah hasil pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO). Para tersangka, yang merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat, ditetapkan berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flash disk. Inisial dari mahasiswa yang ditangkap juga diungkap oleh pihak kepolisian. Mereka dikenakan dengan beberapa pasal, termasuk penghasutan, tindak pidana pengeroyokan, melawan pejabat yang sedang bertugas, tidak menuruti perintah petugas, dan tidak mengindahkan perintah petugas. Pemicu kerusuhan tersebut terjadi ketika massa memaksa masuk ke gedung Balai Kota DKI Jakarta, menutup jalan dan menghadang mobil pejabat negara. Beberapa pengunjuk rasa bahkan memaksa pejabat turun dari mobil, yang menyebabkan tujuh personel terluka. Massa aksi yang sudah dibawa ke Polda Metro Jaya masih dalam proses pendalaman. Sebelumnya, video aksi unjuk rasa juga beredar di media sosial yang menunjukkan mahasiswa dikepung oleh aparat kepolisian dan beberapa di antaranya dibawa ke mobil tahanan.

Source link