Petinggi Sritex Iwan S Lukminto Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank

by -22 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Direktur Utama PT Sritex periode 2018-2023, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, yang menyebut bahwa Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Dalam kasus ini, PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah, yaitu Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng, dan bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI, dan LPEI dengan total hampir Rp3,6 triliun. Iwan diduga memanfaatkan uang dari pemberian kredit tersebut tidak sesuai peruntukannya. Selain Iwan, Kejagung juga menjerat dua orang tersangka lainnya dari pihak bank pemberi kredit.

Sebelumnya, Kejagung juga tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terkait dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan. Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut karena pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh perbankan plat merah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara. Dengan dasar hukum ini, tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto masuk dalam kategori korupsi. Semua proses hukum ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan tegas dan transparan untuk menegakkan hukum secara adil.

Source link