Pelaku Kejahatan Dibebaskan Polisi Pasca Pembinaan di Jakarta Timur

by -25 Views

Polres Metro Jakarta Timur melakukan aksi pembebasan terhadap ratusan pelaku premanisme setelah dilakukan pembinaan. Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang berlangsung dari 9 hingga 20 Mei, sebanyak 157 pelaku aksi premanisme berhasil ditangkap. Dari jumlah tersebut, 20 pelaku ditahan di Polsek wilayah masing-masing untuk proses hukum, sementara 137 pelaku lainnya menjalani pembinaan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pelaku premanisme yang dilakukan pembinaan akan dikembalikan ke keluarga masing-masing karena tidak ada laporan korban dan tidak ada unsur pidana. Selain itu, 137 pelaku tersebut ditangkap di berbagai wilayah yang berbeda dan dibawa ke Polsek setempat untuk pembinaan guna mencegah aksi serupa yang mengganggu Kamtibmas.

Nicolas menegaskan bahwa premanisme merupakan penyakit masyarakat di mana pelaku mencari keuntungan atau kekuasaan dengan menggunakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Jenis kejahatan premanisme yang sering terjadi di Jakarta termasuk geng motor, balapan liar, pemerasan, penganiayaan, begal, curanmor, dan premanisme jalanan hingga mafia.

Operasi Berantas Jaya 2025 menangkap pelaku premanisme karena beberapa alasan, antara lain menguasai lahan tanpa izin, melakukan intimidasi, penekanan, atau pemerasan terhadap tukang parkir, menjadi debt collector dengan kekerasan terhadap debitur, serta melakukan pungutan liar (pungli). Pasal yang dilanggar dalam operasi ini antara lain Pasal 363, 365, 368 KUHP, Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pemerintah menegaskan bahwa upaya pemberantasan premanisme akan terus berlanjut dan bersinambungan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Nicolas menyatakan bahwa jajaran kepolisian akan terus memantau pelaku premanisme untuk memastikan tidak terjadi tindakan kriminalitas yang merugikan masyarakat.

Source link