Komnas HAM memberikan sejumlah usulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu usulan yang diajukan adalah pembatasan usia pekerja rumah tangga minimal 18 tahun, sebagai upaya untuk mencegah eksploitasi anak. Komnas HAM juga mengusulkan agar para pekerja rumah tangga mendapatkan upah yang layak, mengacu pada data JALA PRT yang menunjukkan bahwa saat ini upah yang diterima masih jauh di bawah standar upah minimum provinsi. Meskipun pembatasan usia dan besaran upah tidak secara spesifik diusulkan, Komnas HAM menyarankan agar hal ini diserahkan kepada pemberi kerja berdasarkan kesepakatan bersama. Selain itu, Komnas HAM juga mengusulkan agar pekerja rumah tangga tetap memiliki hak atas tunjangan hari raya, bonus, dan cuti, yang harus disesuaikan dengan gaji bulanan dan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja. Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM, juga menyoroti keterbatasan hak libur dan cuti yang dialami oleh pekerja rumah tangga, khususnya bagi yang tinggal di rumah majikan. Berdasarkan data ILO, sebagian besar PRT tinggal di rumah majikan, sehingga RUU PPRT harus mengakomodasi aturan terkait hal ini. Menyikapi tantangan ini, Komnas HAM berharap RUU PPRT dapat memastikan hak cuti, libur, dan istirahat bagi pekerja rumah tangga.
DPR Bahas RUU PPRT: Komnas HAM Usul THR dan Bonus untuk PRT
