Kepolisian memediasi konflik antara warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial HBA yang didatangi sejumlah penagih hutang (debt collectors). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyebut kehadiran Kepolisian bertujuan menjaga agar proses penagihan berjalan dengan aman dan tanpa intimidasi. Personel kepolisian hadir sebagai penengah untuk memastikan tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penagihan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Arfan menjelaskan bahwa enam orang penagih hutang dan HBA dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimediasi. Hasil mediasi menunjukkan bahwa pelapor HBA bersedia untuk bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman sekaligus pemberi kuasa kepada penagih hutang, yaitu MO, untuk membicarakan penyelesaian masalah hutang piutang secara baik-baik. Para penagih hutang juga diberikan pembinaan dan pemahaman agar menjalankan tugas secara humanis, tidak melanggar hukum, serta menghargai hak asasi manusia dan ketertiban administrasi.
Arfan menekankan bahwa perkara hutang piutang pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata bukan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 2 UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Meskipun demikian, ada pengecualian seperti kasus wanprestasi yang bisa menjadi pengecualian dalam perkara perdata. Langkah mediasi ini dianggap sebagai upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.