Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah memulai penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang dikenal sebagai paket UU Politik. Menurut Bima, proses penyusunan draf RUU tersebut melibatkan partisipasi publik yang luas dengan tujuan untuk menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas. Hal ini dilakukan tidak hanya berdasarkan kepentingan politik semata, tetapi juga dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan seperti peneliti dan akademisi.
Bima juga menjelaskan bahwa inisiatif untuk RUU ini pada awalnya berasal dari DPR RI, namun pemerintah juga memberikan perspektifnya dalam penyusunan RUU tersebut. Bappenas telah melakukan kajian terhadap RUU tersebut, sementara Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan berbagai kementerian lainnya dalam rangka mematangkan pandangan pemerintah terkait RUU tersebut.
Dalam konteks sejarah politik di Indonesia, Bima menyatakan bahwa meskipun pemilihan umum sebelumnya telah menimbulkan masalah dan evaluasi, itu tidak berarti bahwa sistem yang ada harus diubah sepenuhnya. Oleh karena itu, proses penyusunan RUU Pemilu harus mengambil hikmah dari sejarah yang telah dilalui serta mempertimbangkan semua keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Pemilu. Tujuan dari penyusunan RUU ini adalah untuk mencatat isu-isu yang krusial tanpa harus merombak seluruh sistem yang sudah ada.