Kejadian Modus Karyawan Minimarket Jakpus: Pura-pura Dirampok, Curian Rp70 Juta

by -38 Views

Pada Kamis (15/5), modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil diungkap oleh polisi. Pelaku pencurian ternyata adalah karyawan minimarket itu sendiri yang berkolaborasi dengan temannya. Tersangka bernama Abdul Yusup Apriyana (24) yang merupakan otak kejahatan, memerintahkan temannya untuk menyamar sebagai perampok dengan berbagai aksi kekerasan untuk merampas uang dari brangkas toko tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Abdul meminta temannya untuk melakukan aksi perampokan pada tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain. Uang sebesar Rp20 juta berhasil diambil oleh Abdul dan diserahkan kepada tersangka Danar di area WC toko. Setelah itu, Danar melakukan transaksi top-up sebanyak dua kali menggunakan uang tersebut. Pada pukul 04.25 WIB, tersangka Tazul memasuki toko dengan alasan membeli barang untuk memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir.

Selanjutnya, Danar, bersama dengan Abdul, membuat skenario untuk merampok uang lebih lanjut dari toko tersebut. Mereka berhasil melancarkan aksi tersebut dengan menyamar sebagai perampok dan berhasil mencuri uang sekitar Rp49.800.000 bersama dengan satu unit ponsel milik Abdul. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (17/5) di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Para pelaku dihadapkan pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP. Polisi masih terus melakukan administrasi penyidikan dan pemeriksaan tersangka untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Source link