Evaluasi Anggota FBR Terlibat Tindakan Kriminal

by -25 Views

Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat tindakan kriminal. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim mengungkapkan bahwa evaluasi ini akan mencakup pembinaan karakter dan jati diri anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Selain itu, FBR juga akan memberlakukan sanksi seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan untuk anggota yang terbukti melanggar hukum.

Lutfi juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum dalam penanganan anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. Dia meminta kerjasama dari masyarakat untuk mengawasi perilaku anggota FBR yang melanggar hukum guna memungkinkan pengambilan tindakan yang cepat dan tepat.

Polda Metro Jaya telah menangkap komplotan oknum Organisasi Kemasyarakatan Betawi yang melakukan pemerasan terhadap pedagang di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Komplotan ini terdiri dari lima orang, di mana satu orang di antaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kelompok ini dipimpin oleh M dan AK alias W sebagai ketua dan sekretaris jenderal, disusul oleh anggota lainnya.

Para oknum ormas tersebut memaksa pedagang untuk memberikan uang jatah ormas wilayah Bojongsari dengan cara ancaman dan kekerasan. Mereka bahkan menggunakan tindakan premanisme seperti mencekik pedagang dan menutup “rolling door” toko korban. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu karena takut akan ancaman yang dilakukan oknum tersebut.

Abdul Rahim menjelaskan bahwa tindakan ini berawal ketika korban baru membuka usaha warung di Bojongsari, Depok. Setelah menerima laporan dari pedagang, polisi berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. Initiator kasus ini juga disertai dengan permintaan maaf dari pihak terkait guna menyelesaikan insiden tersebut dengan bijaksana.

Source link