Pada Sabtu, 17 Mei 2025, Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Mereka terlibat dalam kasus meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa lelang dan melakukan tindakan menggebrak meja. Para pelaku meminta pembangunan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Di antara tersangka, ada Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, yang dikenakan Pasal 368 dan 160 KUHP karena mengajak massa untuk demonstrasi di PT China Chengda Engineering dan meminta proyek secara paksa. Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah, juga dijadikan tersangka karena meminta proyek tanpa lelang dan menggebrak meja. Selain itu, Rufaji, Ketua HNSI, mengancam akan menghentikan proyek jika organisasinya tidak dilibatkan. Total ada 17 orang yang diperiksa, dimana tiga di antaranya tersangka dan 14 sebagai saksi. Mereka akan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Polda Banten berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang sehat di wilayah hukumnya.
Ketua Kadin Cilegon Ditahan Terkait Proyek Rp 5 Triliun
