Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai tuduhan ijazah palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dalam tahap pendalaman penyelidikan. Laporan Jokowi berawal dari adanya video di media sosial yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik. Kasus ini terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, ketika korban mengetahui adanya video fitnah mengenai ijazah palsu. Pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya dan membawa bukti-bukti dari berbagai media sosial, seperti flashdisk berisi link video YouTube, dokumen fotokopi ijazah, print out legalisir, dan fotokopi cover skripsi. Penyelidikan masih dalam proses, dan sejauh ini Polda Metro Jaya telah memanggil beberapa saksi terkait kasus ini. Saat ini, identitas terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk pembuktian lebih lanjut.
Polda Metro: 24 Saksi Diperiksa Terkait Ijazah Palsu Jokowi
