Anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia sebagai pengakuan atas jasa dan pengabdian mereka kepada negara. Dalam lingkup profesi PNS dan TNI, istilah ini sering muncul terutama saat seseorang wafat dalam menjalankan tugas negara. Namun, tidak semua masyarakat memahami secara menyeluruh makna dari istilah ini.
Menurut Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, anumerta adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang dianggap berjasa kepada negara setelah meninggal dunia. Pemberian anumerta tidak diberikan secara umum, melainkan secara selektif berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Hanya mereka yang gugur saat menjalankan tugas dan dinilai berjasa besar terhadap negara yang berhak menerimanya.
Pangkat anumerta diberikan sebagai bentuk apresiasi moral dan penghormatan negara atas dedikasi dan pengabdian luar biasa dari PNS atau prajurit yang gugur dalam tugasnya. Meskipun hanya diberikan dalam keadaan duka, penghargaan ini memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat tersebut menjadi simbol kehormatan dan kebanggaan, sekaligus bentuk penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.
Sebagai bentuk penghargaan yang sangat bermakna, pangkat anumerta mencerminkan pengakuan negara terhadap jasa dan pengabdian luar biasa dari individu yang telah mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara. Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat memberikan penghormatan yang pantas bagi para pahlawan yang telah gugur dalam menjaga keutuhan dan keamanan negara.