Pejabat Bekasi Terjerat Kasus Korupsi Alat Olahraga

by -18 Views

Pada Jumat, 16 Mei 2025, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ketiganya, termasuk Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi, segera ditahan. Mereka adalah AZ, yang merupakan ASN Aktif, Eks Kabid Kepemudaan MAR, dan satu orang pengusaha, Dirut PT CIA berinisial AM. Kasus ini diselidiki oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, yang telah membawa ketiga tersangka ke Lapas Bulak Kapal untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut Ryan Anugrah, proses penanganan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Awal mula kasus ini dimulai ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat merekomendasikan Walikota Bekasi untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran belanja alat olahraga sebesar Rp 4,7 miliar di Dispora Kota Bekasi. Kasus korupsi ini menjadi sorotan utama setelah BPK menemukan kelebihan biaya dalam pengadaan alat olahraga tahap 1 dan tahap 2. Ada rekomendasi untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link