Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap sembilan preman yang terlibat dalam praktik jukir liar di wilayah tersebut. Mereka dinilai telah memaksa pengunjung untuk membayar tarif parkir yang tidak wajar, bahkan mencapai lebih dari Rp50.000. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aksi premanisme yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Kesembilan pelaku tersebut ditangkap atas peran mereka dalam mengatur lalu lintas kendaraan, memungut pungutan liar, serta mengancam korban dengan menggunakan atribut organisasi masyarakat.
Operasi penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya. Danny menjelaskan bahwa operasi ini fokus pada pemberantasan aksi premanisme dan ormas yang meresahkan masyarakat, serta tindakan penagihan utang yang dilakukan secara paksa terhadap pemilik kendaraan. Tiga korban yang telah melapor adalah DDS, IF, dan BGZ, yang dipaksa untuk membayar uang parkir secara paksa dengan nominal bervariasi.
Pengungkapan kasus ini juga mengungkapkan beberapa modus operandi yang dilakukan pelaku, seperti memaksa pengunjung untuk membayar parkir sambil menunjukkan atribut ormas untuk meyakinkan korban. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, selama operasi berlangsung, petugas berhasil menertibkan lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagai ormas yang dipasang tanpa izin di tempat umum. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta Pusat.