Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 6 Mei 2025. Kenaikan ini merupakan yang pertama sejak penyesuaian terakhir pada tahun 2019. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan pegawai Kemenpora serta berharap kenaikan tukin ini akan menjadi motivasi bagi mereka untuk mencapai Asta Cita Presiden.
Kemenpora sebelumnya telah mengajukan usulan kenaikan tukin pada tahun 2020 dan 2022 namun tertunda karena berbagai hal, termasuk pandemi COVID-19 dan belum dilaksanakannya penyederhanaan birokrasi secara penuh. Dalam rangka penyederhanaan birokrasi, Kemenpora menerbitkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 dan berhasil menyetarakan jabatan fungsional hingga 99 persen pada tahun 2023.
Setelah melalui tahapan paparan dan evaluasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta Sekretariat Presiden, akhirnya disetujui kenaikan tukin tersebut. Dengan penandatanganan keputusan pada 6 Mei 2025, Kemenpora tetap berkomitmen untuk mendukung pencapaian Asta Cita keempat Presiden Prabowo, khususnya dalam bidang olahraga dan generasi muda. Diharapkan dengan kenaikan tukin, kinerja pegawai Kemenpora akan semakin optimal dalam mendukung program-program strategis pemerintah di bidang kepemudaan dan olahraga.