Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang kabur saat sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Terdakwa, yang sebelumnya melarikan diri setelah persidangan tahap pemeriksaan saksi, ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menyampaikan bahwa pihaknya membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa setelah kejadian. Informasi keberadaan terdakwa diperoleh ketika Tim Gabungan Intelijen mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan bertemu dengan kekasihnya di lokasi tertentu. Setelah melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan, tim berhasil menangkap terdakwa pada lokasi tersebut. Terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Langkah selanjutnya adalah menyerahkan terdakwa ke Rutan tempat ditahan, yaitu Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Tindakan ini merupakan upaya kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Kejari Tangkap Terdakwa Kabur di PN Jakut: Berita Terbaru
