Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat preman yang berkedok sebagai juru parkir liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka memaksa warga untuk membayar parkir sebesar Rp20 ribu, membuat warga terganggu dengan aksi premanisme tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyebutkan bahwa empat pelaku dengan inisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) berhasil ditangkap setelah memaksa seorang warga bernama IF membayar parkir ilegal.
Menurut laporan yang diterima, korban awalnya hanya memberikan Rp 5.000 namun ditolak oleh pelaku. Mereka kemudian memaksa korban dan pengendara lainnya untuk membayar tarif parkir ilegal sebesar Rp20 ribu. Pelaku tersebut terdiri dari koordinator lapangan yang mengumpulkan uang dan eksekutor yang langsung menerima uang dari pengendara. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Meskipun bersikap tegas, polisi juga akan memberikan pendidikan dan bimbingan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga dari praktik premanisme yang merugikan. Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menegakkan aturan dan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat.