Permohonan Gugatan UU TNI yang Disidang MK: Analisis dan Implikasinya

by -7 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pendahuluan untuk 11 perkara uji formil dan materiil UU TNI pada Jumat (9/5). Sidang tersebut dibagi menjadi tiga panel hakim konstitusi.

Salah satu permohonan yang diajukan dalam sidang tersebut meminta MK untuk memerintahkan Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI membayar uang ganti rugi dan uang paksa kepada negara terkait pengesahan UU TNI. Pemohon menyatakan bahwa DPR dan Prabowo telah lalai dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya dengan mengesahkan UU TNI.

Pemohon juga meminta MK untuk membatalkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan kembali memberlakukan UU Nomor 34 Tahun 2004. Mereka menilai bahwa pengesahan UU TNI secara cepat melanggar UUD NRI 1945 tanpa adanya keadaan darurat yang memaksa pemerintah dan DPR untuk melakukannya.

Selain itu, dalam sidang tersebut, MK juga diminta untuk membatalkan ketentuan dalam UU TNI yang memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Pemohon menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan menciptakan ketidakpastian hukum serta berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam petitumnya, pemohon juga mengkritik bahwa pasal tersebut memungkinkan pengisian jabatan sipil secara serampangan dan bukan berdasarkan kompetensi, yang tidak sesuai dengan prinsip supremasi sipil yang diamanatkan oleh reformasi. Pasal 47 UU TNI mengatur jabatan di kementerian/lembaga lain yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif, dengan penambahan lima instansi termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Badan Keamanan Laut.

Artikel asli dapat ditemukan di sumber berikut: CNN Indonesia.

Source link