Aksi Kriminal Adik Terhadap Kakak di Tangsel: Kasus Warisan

by -10 Views

Seorang pria di Tangerang Selatan, berinisial F (52), melakukan tindakan tragis dengan membunuh kakaknya, N (65), akibat konflik terkait pembagian warisan orang tua. Peristiwa ini terjadi di depan Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Pelaku merasa kesal karena rumah warisan dari orang tua diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikan hasilnya kepadanya.

Menurut keterangan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, pelaku merencanakan pembunuhan karena kakaknya sering merendahkan harga dirinya. Pelaku menggunakan senjata tajam celurit dan menyerang korban yang berhasil menghindari serangan pertama namun terkena pada serangan kedua, yang mengakibatkan luka fatal pada pundak kiri korban. Setelah laporan masyarakat, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di wilayah Pamulang.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Peristiwa memilukan ini menjadi bukti dari dampak yang serius akibat masalah warisan dan konflik keluarga. Tindakan pembunuhan tidak hanya merenggut nyawa seseorang tetapi juga merusak hubungan keluarga yang seharusnya saling mendukung dan menghormati satu sama lain. Kita semua harus belajar untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan tidak kekerasan, serta menyelesaikan masalah harta warisan dengan keadilan dan kesepakatan bersama.

Source link