MKD DPR RI telah memutuskan bahwa legislator Gerindra, Ahmad Dhani, melanggar kode etik karena ucapannya yang memlesetkan marga Pono menjadi “porno”. Dalam sidang terbuka MKD, Ahmad Dhani diberi sanksi ringan berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Dhani diminta untuk meminta maaf dalam tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Dhani juga dilaporkan atas dugaan pernyataan rasis dan seksis oleh Joko Priyoski dalam rapat Komisi X DPR. Dhani mengklarifikasi pernyataannya sebagai slip of the tongue dan bersedia mengikuti proses hukum yang dilaporkan oleh Rayen Pono. Ia meminta arahan dari MKD DPR RI jika pernyataannya memiliki unsur pidana dan berjanji untuk memperbaiki diri sebagai anggota Dewan.
Keputusan MKD Soal Ucapan Marga Pono: Ahmad Dhani Langgar Kode Etik
