Riezky Aprilia, mantan anggota DPR RI fraksi PDIP, mengakui bahwa pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan PAW DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mirip dengan penyelidikan kasus suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus sebelumnya melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang sudah menjalani masa hukumannya. Pada sidang terbaru di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Riezky dihadapkan pada pertanyaan Hasto Kristoyanto yang membahas kesamaan pertanyaan dengan kasus sebelumnya.
Advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina memberikan kesaksian terkait kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI untuk Hasto Kristiyanto. Hasto mengajukan pertanyaan kepada Riezky tentang kesamaan pertanyaan yang ia terima dari jaksa. Riezky menyatakan bahwa 90 persen pertanyaan tersebut mirip dengan kasus sebelumnya. Tim penasihat hukum Hasto menyatakan bahwa saksi yang dipanggil tidak melihat keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan suap, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang kepada Wahyu untuk memuluskan permohonan PAW. Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan untuk merendam telepon genggam ke dalam air. Ancaman pidana terhadap Hasto diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.