Pada Kamis malam, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 14 orang pendemo yang melakukan tindakan anarkis pada Hari Buruh Internasional, yang diduga berasal dari kelompok Anarko. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan setelah berbuat onar di jalan tol, melempari kendaraan warga. Para pendemo ini akhirnya ditangkap karena perilaku mereka yang anarkis. Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini dan meminta korban untuk melaporkan jika merasa terganggu atau dirugikan oleh tindakan para anarkis tersebut. Menurut Undang-Undang nomor 9 tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum harus melalui pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan. Kepolisian akan mengambil tindakan jika terjadi gangguan terhadap ketertiban umum selama aksi berlangsung. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 13 orang karena terlibat dalam tindakan anarkis saat aksi buruh di Hari Buruh Internasional. Menjadi penting bagi masyarakat untuk memberikan laporan jika merasa menjadi korban tindakan anarkis ini.
Polisi Tangkap 14 Pendemo Anarkis di Hari Buruh: Berita Terbaru
