Imat Hendrawan, seorang sopir travel, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan tiga orang di Jalan Tol Cisumdawu. Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengungkapkan bahwa status Imat dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang sah. Hasil gelar perkara menunjukkan kelalaian pengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan. Imat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan, yang terjadi di Tol Cisumdawu kilometer 189 pada Selasa (29/4), melibatkan sebuah mobil penumpang Hiace dan truk barang. Empat orang mengalami luka-luka, sementara tiga lainnya meninggal dunia. Korban dievakuasi ke RSUD Sumedang untuk mendapatkan perawatan medis. Kecelakaan ini terjadi ketika mobil Hiace yang berusaha menyalip truk kehilangan konsentrasi dan menabrak bagian belakang truk. Seluruh kejadian memberikan pelajaran penting untuk berhati-hati di jalan raya demi keselamatan bersama.
Sopir Travel Tol Cisumdawu Tersangka: Penyebab & Dampaknya
