RUU Perampasan Aset: Pemerintah dan DPR Bahas Bersama

by -45 Views

Pemerintah siap membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dengan DPR, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diinisiatifkan oleh DPR sejak tahun 2023. Menurut Yusril, aturan mengenai perampasan aset hasil korupsi perlu diatur melalui undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengambil keputusan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Yusril juga menekankan pentingnya UU tersebut dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Adanya RUU ini sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006. Ini menekankan pada pentingnya perampasan aset baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk mengembalikan kerugian negara dan uang rakyat.

Source link