Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam penyerangan tersebut pada Rabu (30/4). Para pelaku, antara lain KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47), berperan sebagai penyerang dan membawa senjata.
Kericuhan terkait perebutan lahan terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, dimana kedua pihak saling melempar kayu dan batu. Selain itu, kelompok penyerang tersebut membawa empat senjata berupa senapan angin jenis PVC dan tiga parang. Peristiwa ini berkaitan dengan sebidang tanah dimana salah satu pihak berusaha memasuki tanah tersebut yang sebenarnya merupakan ahli waris lahan tersebut.
Kericuhan semakin memuncak ketika ada yang mengeluarkan senjata api (senpi) yang juga menyebabkan kemacetan. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah anggota Polsek Mampang dibantu oleh Polres Metro Jakarta Selatan datang ke lokasi. Para pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata. Semua ini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum dan keamanan di masyarakat.