Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra Jenderal purnawirawan Try Sutrisno, tetap menduduki posisi Pangkogabwilhan I meskipun sebelumnya dimutasi oleh Panglima TNI Agus Subiyanto menjadi Staf Khusus KSAD. Keputusan pembatalan mutasi itu tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni. Surat tersebut membatalkan Keputusan Panglima TNI sebelumnya yang telah mengangkat dan memberhentikan sejumlah jabatan di lingkungan TNI.
Pembatalan mutasi juga melibatkan enam nama perwira tinggi lainnya selain Letjen Kunto. Mereka antara lain Laksda TNI Hersan dan Laksda TNI H. Krisno Utomo yang sebelumnya menduduki jabatan Pangkoarmada III dan Pangkolinlamil. Tak hanya itu, Laksma TNI Phundi Rusbandi dan Laksma TNI Benny Febri juga turut dibatalkan mutasinya dalam jabatan masing-masing. Alasan dibalik pembatalan mutasi ini adalah karena para perwira tinggi tersebut masih memiliki tugas yang harus diselesaikan sejalan dengan perkembangan situasi saat ini. Hal ini tidak mencerminkan persepsi negatif, melainkan kebutuhan organisasi dalam menghadapi dinamika perkembangan yang ada.