Pentingnya Kerjasama Anggota DPR dalam Kasus Dana CSR BI

by -48 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem, Fauzi Amro, dan Anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansah, untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Tessa, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa jika keduanya tidak hadir tanpa alasan yang memadai, penyidik bisa melakukan jemput paksa. Hari ini, Fauzi dan Charles seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan jadwal kunjungan kerja yang bertabrakan. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya mereka juga tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya pada Maret lalu. Belum diketahui peran Fauzi dan Charles dalam kasus ini, namun keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem, Satori, terkait dugaan penyimpangan dana CSR BI. Satori mengakui bahwa seluruh rekan kerjanya menerima dana tersebut. Kasus ini juga melibatkan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, serta Gubernur BI, Perry Warjiyo. BI dan OJK telah menyatakan kerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus tersebut.

Source link