Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami sorotan karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang tidak mencapai target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, mengingat potensi sektor parkir yang besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan sepenuhnya.
Salah satu faktor utama kegagalan mencapai target adalah proses transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama selama liburan panjang seperti Idulfitri, yang masih belum maksimal digarap.
Tidak hanya itu, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa skema bagi hasil 60:40 menyebabkan pengurangan pendapatan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Mulai dari audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, hingga peningkatan kualitas SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu penyokong PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan dapat memberikan peluang untuk masa depan yang lebih baik.