Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, membantah tuduhan memiliki ijazah palsu yang beberapa pihak tujukan kepadanya. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa fitnah tersebut sangat kejam karena merusak nama baik presiden, keluarganya, dan juga rakyat Indonesia. Meskipun tuduhan tersebut telah berkembang selama ini, Jokowi sebelumnya hanya diam dalam menanggapinya. Namun, pada Rabu, Jokowi akhirnya melaporkan tuduhan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan beberapa pasal yang dituduhkan, seperti Pasal 310 KUHP dan beberapa pasal Undang-Undang ITE. Terlapor masih dalam penyelidikan dan beberapa pihak telah disebutkan dalam kasus ini. Jokowi juga telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk 24 video, kepada penyidik. Langkah ini diambil untuk membuktikan kebenaran dan memulihkan nama baiknya. Dengan tindakan ini diharapkan tuduhan ijazah palsu ini tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.
Kuasa Hukum Jokowi Bantah Tuduhan Ijazah Palsu sebagai Fitnah
