Korban Penipuan SP3 di Polsek: Mengadu ke Polda Metro Jaya

by -22 Views

Seorang wanita dengan inisial F telah mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kasusnya dihentikan oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Wanita ini meminta perhatian dari pihak Kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan memperoleh hak yang seharusnya dia terima. Dia mengeluhkan bahwa pihak yang dilaporkannya saat ini tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Kasus penipuan ini bermula saat wanita ini membeli sebuah rumah di Jakarta Timur dari agen PT ACP, namun rumah yang seharusnya dibangun setelah dia membayar uang muka sebesar Rp300 juta hingga saat ini belum juga terealisasi. Dia telah meminta pertanggungjawaban dari agen properti tersebut namun belum mendapatkan respon yang memuaskan. Setelah melakukan beberapa kali upaya untuk berunding dengan pihak pengembang, wanita ini akhirnya melaporkan kasusnya ke Polsek Cipayung.

Meskipun kasus ini sempat dihentikan dengan alasan hukuman perdata bukan pidana, Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terkait kasus tersebut. Wanita ini berharap kasusnya dan korban-korban lain dari vendor PT ACP dapat terang-terangan dibuka. Semua ini merupakan upaya untuk memperoleh keadilan atas kasus penipuan yang dia alami.

Source link