Keistimewaan Solo: Usulan Keraton Surakarta

by -58 Views

Sebuah usulan untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa dan terpisah dari Jawa Tengah telah muncul dari Keraton Surakarta. Menurut Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, perjuangan tersebut dimulai dari Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat. Mereka ingin memperjuangkan hak-hak Keraton Solo dan Mangkunegaran. Menurut Irawan, konstitusi mengakui beberapa daerah dengan status khusus dan istimewa sesuai dengan Pasal 18B UUD 1945. Saat ini, terdapat delapan provinsi dengan otonomi khusus dan satu provinsi yang bersifat istimewa, yaitu DIY. Meskipun demikian, usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama mengenai prasyarat yang harus dipenuhi oleh Solo. Usulan tersebut juga dipersulit oleh aturan moratorium pemekaran yang masih bertahan sejak 2015. Menurut Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, hingga saat ini, tidak ada pembicaraan resmi untuk mencabut moratorium tersebut. Utusan Dalem Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA Dany Nur Adiningrat, menyatakan bahwa wacana Daerah Istimewa Solo sudah lama ada. Sejarah Keraton Solo yang merupakan pelopor kedaulatan Republik Indonesia menjadikan penting untuk mengembalikan hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta dan Puro Mangkunegaran. Secara historis, hal tersebut dipandang sebagai dasar yang penting untuk memperjuangkan hak-hak tersebut. Menurutnya, ini bukan hanya topik pembicaraan baru, melainkan sudah menjadi perdebatan sejak dulu. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian yang seksama untuk memahami sejarah Surakarta secara menyeluruh.

Source link